INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Hal itu dibuktikan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Surat Edaran Nomor 061.2/18700 ditanda tangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di Banda Aceh tanggal 9 November 2022.
Lihat juga: Penjabat Wali Kota Sabang Bersama Kapolres Sidak Pasar Jelang Ramadan
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1066 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022, bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Ada lima poin yang termaktub dalam Surat Edaran Gubernur tersebut, diantaranya penentuan tanggal 1 Ramadan 1444 hijriah dan 1 Syawal 1444 hijriah atau Idulfitri dan 10 Dzulhijjah 1444 hijriah atau Iduladha mempedomani ketetapan Menteri Agama RI.
Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup masyarakat luas, agar pimpinan instansi tersebut mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Lihat juga: Dokter Bedah FK USK Jemput Bola Pelayanan di Puskesmas
“Ketentuan cuti bersama bagi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis salah satu poin dalam SE tersebut.
Selain itu, diminta kepada setiap pimpinan instansi agar melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja PNS setelah hari libur nasional dan cuti bersama dilingkungan kerja instansi masing-masing.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur nasional dan cuti bersama, supaya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut poin terakhir dalam SE itu.[]
Tinggalkan Balasan