Polisi Tangkap 2 Pencuri Kabel Optik Seharga Rp 300 Juta di Banda Aceh

- Reporter

Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencurian. Foto: iStock

i

Ilustrasi pencurian. Foto: iStock

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pencuri kabel optik bernilai ratusan juta rupiah, Jumat (12/5) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, kabel yang dicuri sebanyak enam gulungan besar (haspel) dengan total panjang sekitar 18 ribu meter seharga Rp 300 juta.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JA (36), warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya serta HS (39), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian terjadi Jumat pagi di sebuah rumah kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan kabel.

Kabel-kabel ini milik perusahaan bernama PT Citra Tel yang memang sengaja disimpan di halaman rumah tersebut selama dua bulan terakhir. JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar Fadhillah, Sabtu (13/5).

Dalam penangkapan itu, selain enam gulungan besar kabel optik, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu untuk mengangkut kabel yang dicuri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut,” ungkap Fadhillah.

Sementara itu, Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah mengungkapkan, pelaku tertangkap saat hendak menjual serta mengirim hasil curiannya.

Pengiriman tersebut, kata Ghozi, dilakukan dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) yang ada di Banda Aceh.

Kabel-kabel itu diketahui hendak dikirim ke Batam setelah adanya calon pembeli di sana. Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp 32 juta.

“Jadi satu truk digunakan untuk mencuri kabel tersebut, sementara satu truk lagi (milik jasa pengiriman barang/kargo) digunakan untuk mengangkut dan mengirim kabel ke Batam,” katanya.

“Uang mukanya sebagian sudah digunakan membayar kargo sebesar tiga juta, sepuluh juta mereka gunakan keperluan pribadi dan sisanya masih disimpan dalam rekening sebesar Rp 19 juta,” tutur Ghozi.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja
Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun
Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU
Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat
Polres Abdya Amankan Perempuan Sembunyikan Sabu di Pinggang Celana
Polresta Banda Aceh Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online di Warung Kopi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:20 WIB

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

Senin, 17 Maret 2025 - 19:42 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:43 WIB

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:12 WIB

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Berita Terbaru

Advertorial

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Bangka Belitung

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB