Wah, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang 2 Bulan

- Reporter

Kamis, 4 Mei 2023 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | BANDA ACEH –  Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan perpanjangan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diperpanjang hingga 30 Juni 2023 dari sebelumnya 30 April 2023. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang lagi sampai tanggal 30 Juni 2023. Tunggu apa lagi, jangan lewatkan kesempatan terakhir ini,” bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkaaceh, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang memuat ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid ini, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Kemudian, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea
balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun juga diberikan pemutihan.

Program pemutihan di Aceh telah diadakan sejak 2 Januari 2023 dan semula hanya dijadwalkan selama 2 bulan atau hingga 28 Februari 2023. Program ini kemudian diperpanjang selama 2 bulan menjadi hingga 30 April 2023.

BPKA menyatakan perpanjangan periode program ini akan menjadi yang terakhir kalinya. Wajib pajak pun disarankan tidak mengabaikan kesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor paling lambat 30 Juni 2023.

Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi
tempat pelayanan Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal (https://samsatdigital.id). Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

Penyelenggaraan program pemutihan di Aceh juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pada pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurangkurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Melalui media sosial, BPKA mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

“Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh,” bunyi
keterangan foto yang diunggah tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news  intimes.co.id

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”
MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp 10.450.000 untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada
Tak Sekadar Kurban, Dompet Dhuafa Waspada Tegaskan Pentingnya Quality Control
Dukung Kebijakan Haji Menag Nasaruddin, Ini Kata Rektor UIN Ar-Raniry
Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada
Jemaah Haji Aceh Bakal Dapat Uang Saku SAR 750
Bupati Abdya Safaruddin Lantik Pengurus Hipelmabdya
Ketua MES Sumut Lantik Pengurus Baru di Serdang Bedagai

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:54 WIB

Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:48 WIB

MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp 10.450.000 untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:45 WIB

Tak Sekadar Kurban, Dompet Dhuafa Waspada Tegaskan Pentingnya Quality Control

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:58 WIB

Dukung Kebijakan Haji Menag Nasaruddin, Ini Kata Rektor UIN Ar-Raniry

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:53 WIB

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Berita Terbaru