Dalam ketentuan Pasal 1 ayat 4 di PP tersebut menyatakan, bahwa tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selain itu, pemberian tunjangan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan kepada para guru.
“Karena itu, sekali lagi kami berharap agar dengan adanya tunjangan ini semakin membuat para guru mau meningkatkan kapasitas dan kualitasnya dalam belajar mengajar sehingga berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Aceh,” pesan Muksalmina yang saat ini diberikan tugas tambahan sebagai Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tengah.[]
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan