INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Sebanyak 12 pengungsi etnis Rohingya yang sempat kabur dari pengungsian di UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu tertangkap, Selasa (21/3/2023).

Petugas menangkap para imigran gelap ini di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar saat hendak menaiki mobil angkutan penumpang yang diduga akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara.

Lihat juga: Meugang dan Gengsi Menantu Muda di Aceh

Selain imigran, ikut diamankan seorang terduga agen yang menjemput mereka serta seorang sopir mopen. Usai dibawa ke Polresta Banda Aceh, mereka dikembalikan ke penampungan dalam pengawasan ketat.

Diketahui, imigran yang tertangkap yakni Abdul Manan, Mohammad Tareq, Mohammad Hamid, Mohammad Hubaib, Siddek Ahmed, Mohammad Siddiq, Ziyabullah, Rahmatullah, Abul Bosir, Ismail, Mukhtar Husain serta Abdullah.

Terduga agen yang ikut diamankan yakni Mohhammed Alam Mohd Sharif, warga Myanmar yang berasal dari camp pengungsian Rohingya di Medan, Sumatera Utara, lalu sopir mopen berinisial NS, warga asal Samalanga, Bireuen.

Lihat juga: Pj Wali Kota Sabang Terima Penghargaan BAZNAS Award 2023

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, mereka ditangkap oleh Unit Intelijen jajaran Kodam Iskandar Muda usai melakukan penyelidikan.

“Usai tertangkap diserahkan ke kita (Polresta Banda Aceh) untuk ditangani lebih lanjut,” kata Kompol Fadhillah.

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan lebih lanjut terhadap dua orang imigran yakni terduga agen serta seorang imigran yang dapat berbahasa Melayu, termasuk sopir mopen tersebut.

“Karena informasi yang diperoleh, ada pihak yang menyuruh untuk menjemput mereka dan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Sementara yang lain kita kembalikan ke camp pengungsian,” ujar dia.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id