INTIMES.co.id | SUKA MAKMUE – Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap satu pembeli dan satu pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan terhadap KN dan JM tersebut, berlangsung di Gampong Blang Baro Rambong Kecamatan Beutong, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Lihat juga: Dokter Bedah FK USK Jemput Bola Pelayanan di Puskesmas 

Menurut Vitra Ramadani, penangkapan terhadap kedua pelaku itu, berdasarkan laporan dari masyarakat, karena KN dan JM sering melakukan transaksi SS di wilayah tersebut.

“Atas dasar informasi itu, tim Elang Satres Narkoba melakukan pemantauan di sekitar TKP, sehingga kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap saat melakukan transaksi beserta barang buktinya,” kata Vitra.

Saat dilakukan penangkapan, kedua Pelaku pembeli dan pengedar SS itu, berupaya untuk menghilangkan barang bukti, dengan membuang bungkusan SS ke tanah, namun pihak Kepolisian berhasil menemukan kembali barang haram tersebut.

Lihat juga: Penampilan Tari Kolosal Bakal Meriahkan Pembukaan Sabang Marine Festival 2023

“Jumlah 5 paket yang dibungkus plastik bening, atau seberat 4,61 gram dari KN dan dari JM 1 paket seberat 0,20 gram,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, supaya kedua pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya itu antara lain, 5 paket narkotika jenis SS seberat 4,61 gram, 1 unit HP merk realme warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu,” ujarnya.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id