Polda Aceh Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Beasiswa

- Reporter

Minggu, 12 Februari 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id  | Banda Aceh –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi beasiswa pendidikan masyarakat Aceh tahun anggaran 2017.

Tujuh dari 10 orang yang ditetapkan tersangka, sudah dua kali dilakukan pengembalian berkas (P19) dari Kejaksaan. “Posisi terakhir terhadap tujuh tersangka P19 kedua dari Kejaksaan, saat ini penyidik sedang melengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan.

Mungkin dalam waktu dekat ini akan kembali kita limpahkan berkas perkara,” kata Kombes Pol Winardy, Dir Reskrimsus Polda Aceh, dalam konferensi pers kepada wartawan di Ditreskrimsus Polda aceh, Jumat (11/02/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winardy menyebutkan tujuh tersangka yang sudah masuk tahap pemberkasan dan pelimpahan yaitu SY, FN, RA, MF,SM, RK, dan RD. Dari ketujuh tersangka itu, lima orang bekerja di Dinas LPSDM Aceh, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Dalam perkara ini kita sudah memeriksa hampir 803 orang saksi yang menerima beasiswa dan saksi tambahan dari ahli,” sebutnya. Winardy mengatakan, sementara tiga tersangka lain sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara. Ketiga tersangka itu yakni SH, SD dan RF, ketiganya swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan akan diperiksa sebagai tersangka untuk dilengkapi pemberkasan dan pelimpahan,” katanya.

Dugaan kasus korupsi biaya pendidikan masyarakat Aceh Tahun 2017 itu dialokasikan sebesar Rp 19 milliar lebih untuk 829 penerima beasiswa mulai dari tingkat D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 baik luar maupun dalam negeri.

“Kepada 600 lebih mahasiswa yang namanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima beasiswa yang tidak memenuhi syrat administerasi agar segera mengembalikan uang ke negara, nominalnya sesuai dengan yang mereka terima,” ujar Winardy mengimbau. Dalam kasus dugaaan korupsi beasiswa ini Polda Aceh telah menyita barang bukti uang satu milliar lebih.

Sumber : Kompas.com

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina
Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis
Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung
Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja
Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 
Jemaah Haji Kloter Pertama Terbang ke Tanah Suci, Langsung Pakai Kain Ihram
Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang
Majelis Arafah Sumut Gelar Safari Subuh ke-145 di Masjid Ubudiyah

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:56 WIB

Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:50 WIB

Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 

Berita Terbaru

Advertorial

Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Bangka Belitung

Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 21:22 WIB