INTIMES.co.id  | Banda Aceh –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi beasiswa pendidikan masyarakat Aceh tahun anggaran 2017.

Tujuh dari 10 orang yang ditetapkan tersangka, sudah dua kali dilakukan pengembalian berkas (P19) dari Kejaksaan. “Posisi terakhir terhadap tujuh tersangka P19 kedua dari Kejaksaan, saat ini penyidik sedang melengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan.

Mungkin dalam waktu dekat ini akan kembali kita limpahkan berkas perkara,” kata Kombes Pol Winardy, Dir Reskrimsus Polda Aceh, dalam konferensi pers kepada wartawan di Ditreskrimsus Polda aceh, Jumat (11/02/2023).

Winardy menyebutkan tujuh tersangka yang sudah masuk tahap pemberkasan dan pelimpahan yaitu SY, FN, RA, MF,SM, RK, dan RD. Dari ketujuh tersangka itu, lima orang bekerja di Dinas LPSDM Aceh, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Dalam perkara ini kita sudah memeriksa hampir 803 orang saksi yang menerima beasiswa dan saksi tambahan dari ahli,” sebutnya. Winardy mengatakan, sementara tiga tersangka lain sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara. Ketiga tersangka itu yakni SH, SD dan RF, ketiganya swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan akan diperiksa sebagai tersangka untuk dilengkapi pemberkasan dan pelimpahan,” katanya.

Dugaan kasus korupsi biaya pendidikan masyarakat Aceh Tahun 2017 itu dialokasikan sebesar Rp 19 milliar lebih untuk 829 penerima beasiswa mulai dari tingkat D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 baik luar maupun dalam negeri.

“Kepada 600 lebih mahasiswa yang namanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima beasiswa yang tidak memenuhi syrat administerasi agar segera mengembalikan uang ke negara, nominalnya sesuai dengan yang mereka terima,” ujar Winardy mengimbau. Dalam kasus dugaaan korupsi beasiswa ini Polda Aceh telah menyita barang bukti uang satu milliar lebih.

Sumber : Kompas.com

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id