INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan bahwa pemberhentian itu sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada Kamis (9/3/2023).

“Iya benar, direksi dan dua komisaris BAS diberhentikan secara hormat,” kata Muhammad MTA, Jumat (7/4).

Lhat juga: BI Sumut Serahkan Bantuan Sosial Melalui DD Waspada dan 5 LAZ

Ia mengatakan, pada Rabu (4/4/2023) Gubernur sebagai PSP telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian secara hormat kepada 4 Direksi dan 2 Komisaris BAS, dan telah disampaikan kepada para pihak dan pihak terkait lainnya.

Lihat juga: Direksi dan Komisaris Dicopot, DPRA: BAS Perlu Orang Baru

“Gubernur sebagai PSP mengucapkan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada para direksi dan komisaris atas pengabdian mereka selama ini dalam memajukan BAS kecintaan masyarakat Aceh,” ungkap dia.

MTA menyampaikan, selanjutnya KRN akan melakukan penjaringan dan seleksi terhadap direksi dan komisaris baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Aceh, kata MTA, menyebutkan bahwa pergantian ini merupakan salah satu bentuk penyegaran dan regenerasi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi BAS sesuai cita-cita hasil RUPS-LB.

“Kita harapkan BAS semakin maju dan berjaya sesuai harapan segenap masyarakat Aceh. BAS yang maju dan terus berpihak kepada ekonomi masyarakat kecil dan UMKM,” ucapnya.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id