INTIMES.co.id  –  Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan akses perawatan kesehatan yang penting bagi banyak masyarakat Indonesia, ada beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung oleh program ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan untuk tahun 2024:

  1. Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan: Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak akan ditanggung.
  2. Fasilitas Tidak Bekerja Sama: Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Kecelakaan Kerja: Pengobatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
  4. Kecelakaan Lalu Lintas: Pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Perawatan di Luar Negeri: Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
  6. Tujuan Estetika: Layanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak ditanggung.
  7. Infertilitas: Pengobatan dan perawatan untuk mengatasi infertilitas tidak termasuk dalam jaminan.
  8. Ortodonti: Perawatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi tidak ditanggung.
  9. Ketergantungan Obat dan Alkohol: Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol tidak termasuk.
  10. Self-Harm dan Hobi Berbahaya: Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri tidak ditanggung.
  11. Pengobatan Komplementer dan Alternatif: Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk.
  12. Percobaan atau Eksperimen: Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak ditanggung.
  13. Alat dan Obat Kontrasepsi: Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik tidak termasuk dalam cakupan.
  14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak ditanggung.
  15. Bencana dan Kejadian Luar Biasa: Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah tidak termasuk.
  16. Kejadian yang Dapat Dicegah: Pelayanan kesehatan untuk kejadian yang dapat dicegah tidak akan ditanggung.
  17. Bakti Sosial: Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak termasuk dalam jaminan.
  18. Tindak Pidana: Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan perundang-undangan juga tidak ditanggung.

Masyarakat diharapkan untuk memeriksa ketentuan ini dan memastikan bahwa mereka memahami cakupan layanan BPJS Kesehatan agar dapat merencanakan perawatan dengan lebih baik. Untuk informasi lebih lanjut mengenai manfaat dan batasan BPJS Kesehatan, kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id

Sumber : suara.com