Daftar Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024

- Reporter

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id  –  Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan akses perawatan kesehatan yang penting bagi banyak masyarakat Indonesia, ada beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung oleh program ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan untuk tahun 2024:

  1. Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan: Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak akan ditanggung.
  2. Fasilitas Tidak Bekerja Sama: Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Kecelakaan Kerja: Pengobatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
  4. Kecelakaan Lalu Lintas: Pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Perawatan di Luar Negeri: Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
  6. Tujuan Estetika: Layanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak ditanggung.
  7. Infertilitas: Pengobatan dan perawatan untuk mengatasi infertilitas tidak termasuk dalam jaminan.
  8. Ortodonti: Perawatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi tidak ditanggung.
  9. Ketergantungan Obat dan Alkohol: Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol tidak termasuk.
  10. Self-Harm dan Hobi Berbahaya: Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri tidak ditanggung.
  11. Pengobatan Komplementer dan Alternatif: Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk.
  12. Percobaan atau Eksperimen: Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak ditanggung.
  13. Alat dan Obat Kontrasepsi: Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik tidak termasuk dalam cakupan.
  14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak ditanggung.
  15. Bencana dan Kejadian Luar Biasa: Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah tidak termasuk.
  16. Kejadian yang Dapat Dicegah: Pelayanan kesehatan untuk kejadian yang dapat dicegah tidak akan ditanggung.
  17. Bakti Sosial: Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak termasuk dalam jaminan.
  18. Tindak Pidana: Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan perundang-undangan juga tidak ditanggung.

Masyarakat diharapkan untuk memeriksa ketentuan ini dan memastikan bahwa mereka memahami cakupan layanan BPJS Kesehatan agar dapat merencanakan perawatan dengan lebih baik. Untuk informasi lebih lanjut mengenai manfaat dan batasan BPJS Kesehatan, kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RS Adam Malik Ditunjuk Sebagai Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Pilkada Sumut 2024
RS Adam Malik dan Tim Dokter Arab Saudi Selesaikan 35 Operasi Jantung pada Tahap 3
Dirjen Yankes Kemenkes Resmikan Gedung Pelatihan Telerobotic Surgery dan Layanan Transplantasi Ginjal Mandiri di RS Adam Malik
Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Sepakat Tolak Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Resmi Beroperasi, RSHI Pidie Miliki Sejumlah Dokter Spesialis
Dokter FKG USK Edukasi Kesehatan Mulut bagi Anak-anak Pemulung
Tips Menu Makan Sehat Bagi Diabetesi ala Dosen FKEP USK
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Berita Terkait

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:08 WIB

RS Adam Malik Ditunjuk Sebagai Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Pilkada Sumut 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:19 WIB

RS Adam Malik dan Tim Dokter Arab Saudi Selesaikan 35 Operasi Jantung pada Tahap 3

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:08 WIB

Daftar Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:49 WIB

Dirjen Yankes Kemenkes Resmikan Gedung Pelatihan Telerobotic Surgery dan Layanan Transplantasi Ginjal Mandiri di RS Adam Malik

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:07 WIB

Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Sepakat Tolak Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB