INTIMES.co.id | RIYADH – Jelang bulan suci Ramadan, Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan dan pembatasan termasuk sejumlah aturan yang dianggap kontroversial. Aturan itu tertuang dalam 10 poin arahan menjelang bulan Ramadan 1444 H yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam Arab Saudi Sheikh Dr Abdullatif bin Abdulaziz Al-Alsheikh.

Berdasarkan aturan tersebut tidak akan ada pengeras suara, tidak ada itikaf tanpa KTP, tidak ada siaran solat dan tidak ada buka puasa di masjid.

Pemerintah Arab Saudi juga meminta jemaah untuk tidak membawa anak-anak ke masjid karena akan mengganggu jamaah lain dan menyebabkan mereka kehilangan kekhusyukan dalam beribadah.

Berikut adalah 10 aturan yang akan diterapkan Arab Saudi selama bulan Ramadan seperti dilansi dari News18, Minggu (12/3/2023).

1. Imam dan muadzin tidak boleh absen di bulan suci Ramadhan. Jika absen, mereka harus menugaskan orang lain untuk menggantikannya dengan persetujuan cabang Kementerian. Ketidakhadiran tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.

2. Salat Isya dan Tawarih harus tepat waktu.

3. Memperhatikan kondisi masyarakat dalam melaksanakan salat Tarawih, maka selesaikan shalat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadhan dengan waktu yang cukup sebelum adzan Subuh sehingga tidak memberatkan jamaah.

4. Salat Tarawih tidak berlarut-larut.

5. Jamaah membaca kitab-kitab yang bermanfaat.

6. Dilarang memotret imam dan jamaah selama solat dan tidak menyiarkannya di media apa pun.

7. Imam bertanggung jawab untuk mengesahkan itikaf, memverifikasi bahwa tidak ada pelanggaran, mengetahui data itikaf, dan meminta persetujuan sponsor yang disetujui untuk non-Saudi, menurut petunjuk yang diberitahukan sebelumnya mengenai kontrol Itikaf.

8. Tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa dan lainnya.

9. Buka puasa bagi orang yang berpuasa – jika ada – harus di tempat yang disiapkan untuk itu di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam dan muadzin, dan penanggung jawab buka puasa bagi orang yang berpuasa hendaknya segera membersihkan tempat setelah selesai berbuka puasa, dan tidak membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa di dalamnya.

10. Jamaah dimohon untuk tidak membawa anak-anak, karena hal tersebut akan mengganggu jamaah dan menyebabkan mereka kehilangan kekhusyukan. [Sumber|Sindonews.com]

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id