Arab Saudi Larang Bawa Anak ke Masjid Selama Ramadan

- Reporter

Minggu, 12 Maret 2023 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arab Saudi melarang orang tua ke masjid selama bulan Ramadan. Foto/Ilustrasi

i

Arab Saudi melarang orang tua ke masjid selama bulan Ramadan. Foto/Ilustrasi

INTIMES.co.id | RIYADH – Jelang bulan suci Ramadan, Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan dan pembatasan termasuk sejumlah aturan yang dianggap kontroversial. Aturan itu tertuang dalam 10 poin arahan menjelang bulan Ramadan 1444 H yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam Arab Saudi Sheikh Dr Abdullatif bin Abdulaziz Al-Alsheikh.

Berdasarkan aturan tersebut tidak akan ada pengeras suara, tidak ada itikaf tanpa KTP, tidak ada siaran solat dan tidak ada buka puasa di masjid.

Pemerintah Arab Saudi juga meminta jemaah untuk tidak membawa anak-anak ke masjid karena akan mengganggu jamaah lain dan menyebabkan mereka kehilangan kekhusyukan dalam beribadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah 10 aturan yang akan diterapkan Arab Saudi selama bulan Ramadan seperti dilansi dari News18, Minggu (12/3/2023).

1. Imam dan muadzin tidak boleh absen di bulan suci Ramadhan. Jika absen, mereka harus menugaskan orang lain untuk menggantikannya dengan persetujuan cabang Kementerian. Ketidakhadiran tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.

2. Salat Isya dan Tawarih harus tepat waktu.

3. Memperhatikan kondisi masyarakat dalam melaksanakan salat Tarawih, maka selesaikan shalat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadhan dengan waktu yang cukup sebelum adzan Subuh sehingga tidak memberatkan jamaah.

4. Salat Tarawih tidak berlarut-larut.

5. Jamaah membaca kitab-kitab yang bermanfaat.

6. Dilarang memotret imam dan jamaah selama solat dan tidak menyiarkannya di media apa pun.

7. Imam bertanggung jawab untuk mengesahkan itikaf, memverifikasi bahwa tidak ada pelanggaran, mengetahui data itikaf, dan meminta persetujuan sponsor yang disetujui untuk non-Saudi, menurut petunjuk yang diberitahukan sebelumnya mengenai kontrol Itikaf.

8. Tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa dan lainnya.

9. Buka puasa bagi orang yang berpuasa – jika ada – harus di tempat yang disiapkan untuk itu di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam dan muadzin, dan penanggung jawab buka puasa bagi orang yang berpuasa hendaknya segera membersihkan tempat setelah selesai berbuka puasa, dan tidak membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa di dalamnya.

10. Jamaah dimohon untuk tidak membawa anak-anak, karena hal tersebut akan mengganggu jamaah dan menyebabkan mereka kehilangan kekhusyukan. [Sumber|Sindonews.com]

 

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis! Gadis Aceh Jadi Korban Perdagangan Manusia dan Kekerasan Seksual di Malaysia
WHO Umumkan Pandemi Covid Telah Berakhir
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Korea Utara Nyatakan Perang jika Uji Coba Rudal Ditembak Jatuh
Viral: Rusia Mundur dari Perjanjian START, Siap Perang Nuklir?
Kecuali di 2 Provinsi, Turki Setop Pencarian Korban Gempa

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:58 WIB

Tragis! Gadis Aceh Jadi Korban Perdagangan Manusia dan Kekerasan Seksual di Malaysia

Jumat, 5 Mei 2023 - 16:17 WIB

WHO Umumkan Pandemi Covid Telah Berakhir

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Minggu, 12 Maret 2023 - 08:39 WIB

Arab Saudi Larang Bawa Anak ke Masjid Selama Ramadan

Selasa, 7 Maret 2023 - 14:29 WIB

Korea Utara Nyatakan Perang jika Uji Coba Rudal Ditembak Jatuh

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB