INTIMES.co.id | BLANGPIDIE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Teuku Cut Rahman, resmi melayangkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nanggroe Aceh (PNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, kabupaten setempat.

Lihat juga: Dilantik Kasad, Mayjen Novi Helmy Jabat Pangdam Iskandar Muda

“Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie,” kata Erisman, kuasa hukum Teuku Cut Rahman, Jumat (24/3/2023).

Erisman menjelaskan, selain menggugat lembaga partai politik, pihaknya juga ikut melakukan gugatan terhadap penyelengara pemilu, lembaga legistatif dan eksekutif.

”Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut meggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” tuturnya.

Lihat juga: Meugang Ramadan, Sabang Potong 50 Ekor Sapi dan Dua Kerbau

Ia mengatakan, bahwa proses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap kliennya Teuku Cut Rahman selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.

“Kita akui bahwa PAW itu merupakan hak partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan di ada-adakan,” katanya.

Selain itu, yang paling aneh perselesihan atau sengketa PAW oleh kaliennya telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai namun hingga kini belum ada hasil justru partai terus melanjutkan proses PAW.

“Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang di tempuh. Dan yang perlu di ingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang di usulkan terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal parpol,” ujarnya.[]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id