2 Truk Tangki Diduga Bawa BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Nagan Raya

- Reporter

Kamis, 16 Maret 2023 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Truk Tangki Diduga Bawa BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Nagan Raya. Foto: Dok Polda Aceh

i

2 Truk Tangki Diduga Bawa BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Nagan Raya. Foto: Dok Polda Aceh

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan dua unit mobil tangki serta tiga orang terduga pelaku yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya menuju Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3).

Lihat juga: Pemerintah Diminta Awasi Peredaran Makanan Kadaluarsa Jelang Ramadan di Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya mobil tanki yang mengangkut BBM tanpa surat izin resmi.

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil dan tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Joko, Kamis (16/3).

Joko menyebutkan, mobil tanki tersebut merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menjelaskan bahwa total BBM yang diangkut tersebut 24 ton, tanki satu 16 ton dan tanki kedua 8 ton.

Lihat juga: Uji Kompetensi, Dosen Al-Washliyah Banda Aceh Diharap Perbanyak Publikasi Ilmiah

Dimana pihaknya juga akan terus mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.

Saat ini barang bukti berupa dua unit mobil tanki beserta BBM dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Winardy.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun
Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU
Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat
Polres Abdya Amankan Perempuan Sembunyikan Sabu di Pinggang Celana
Polresta Banda Aceh Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online di Warung Kopi
Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:20 WIB

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

Senin, 17 Maret 2025 - 19:42 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:43 WIB

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:12 WIB

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat

Berita Terbaru

Daerah

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:30 WIB