INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan dua unit mobil tangki serta tiga orang terduga pelaku yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya menuju Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3).
Lihat juga: Pemerintah Diminta Awasi Peredaran Makanan Kadaluarsa Jelang Ramadan di Aceh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya mobil tanki yang mengangkut BBM tanpa surat izin resmi.
“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil dan tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Joko, Kamis (16/3).
Joko menyebutkan, mobil tanki tersebut merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menjelaskan bahwa total BBM yang diangkut tersebut 24 ton, tanki satu 16 ton dan tanki kedua 8 ton.
Lihat juga: Uji Kompetensi, Dosen Al-Washliyah Banda Aceh Diharap Perbanyak Publikasi Ilmiah
Dimana pihaknya juga akan terus mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.
Saat ini barang bukti berupa dua unit mobil tanki beserta BBM dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Winardy.[]