INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Delapan belas Dewan Keseniaan kabupaten/kota Aceh akan mengajukan mosi tidak percaya kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Hal ini terkait belum ditekennya SK kepengurusan Dewan Kesenian Aceh (DKA) sampai saat ini. Sebagaimana diketahui, Kepengurusan DKA telah dibentuk sebagai hasil dari Musdalub DKA 2021, yang diikuti oleh 18 perwakilan DKA dari Kabupaten/Kota se-Aceh.

Akan tetapi, setelah pergantian tampuk kepemimpinan dari gubernur sampai ke pj gubernur, SK kepengurusan DKA tidak juga disahkan. Hal ini dinilai aneh dan sangat janggal oleh para seniman yang tergabung dalam DKA. Dinas Budaya dan Pariwisata Aceh yang juga bertugas sebagai penyambung lidah para seniman juga tidak mendapat kejelasan tentang hal ini.

“Dewan Kesenian Aceh dibentuk oleh Pemerintah Aceh melalui surat keputusan Guburnur Aceh tahun 1985 bersama dengan lembaga Adat Aceh atau yang kita kenal dengan nama LAKA. Dengan tidak disahkannya kepengerusan DKA saat ada indiaksi kemungkinan DKA akan dibubarkan karena berlarut-larutnya SK kepengurusan DKA ini,” jelas Teuku Kamal, Mantan Ketua DKA 2004-2009 dan 2009-2014

Para seniman Aceh yang tergabung dalam DKA, berharap Pemerintah Aceh mengetahui dan memahami sejarah dan dasar dibentuknya DKA. Dalam sejarahnya dapat kita lihat bahwa dalam kegiatan Temu Budaya Nusantara PKA-3 tahun 1988, dirumuskan konsep Pembangunan Kesenian dan kebudayaan Aceh. Pada saat itu, para akademisi, sejarawan, pemerintah daerah Aceh dan juga para seniman merasa  perlu membangun hubungan antar badan atau lembaga yang dalam membangun kebudayaan Aceh superti badan dan lembaga yang bermitra di bawah koordinasi Pemerintah melalui Dinas P dan K .

Lebih lanjut dijelaskan Kamal, selain DKA, LAKA, juga dibentuk Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA) pada saat itu. Dan sejak saat itu, kepengurusan DKA disahkan oleh gubernur Aceh- karena DKA bukanlah ormas akan tetapi bagian dari pemerintahan Aceh.

Dikatakan Kamal, tahun ini pemerintah Aceh akan mengadakan Pekan Kebudayan Aceh yang VIII, dan dari SK kepanitian yang di tandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, DKA tidak menjadi bagian dari kepanitiaan perhelatan acara tersebut. “Ada apa sebenarnya dengan pj gubernur Aceh ini. DKA bukan lembaga politik, bukan ormas, tapi bagian dari pemerintahan,” ujarnya.

Selaku Mantan Ketua DKA dan SC Musdalub DKA 2021, Kama melihat bahwa Pemerintah Aceh beserta jajarannya yang menjadi mitra dan pemangku kepentingan DKA, tidak memahami peran dan fungsi serta keberadaan DKA. “Bagaimana mungkin para seniman tidak dilibatkan, sementara perhelatan PKA akan banyak bekerjasama dengan para seniman?” tanya Kamal yang jgua mantan juru runding pemerintah RI ketika masa konflik antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Padahal menurut Kamal, dirinya dan para seniman lainnya yang tergabung dalam DKA berharap banyak pada Pj gubernur Aceh, dan terlepas dari segala kepentingan politik praktis.

“Kami berharap Pj Gubernur Aceh dapat segera memberi jawaban terkait belum ditanda tanganinya SK Kepengurusan DKA dan tidak melibatkan Lembaga DKA dalam kepanitian PKA ke-8.” Tukas Kamal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news  intimes.co.id

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Redaksi
Editor
Adi Khairi
Reporter