Warga Myanmar yang Jadi Penyelundup Rohingya Ditangkap di Aceh

- Reporter

Selasa, 21 Februari 2023 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | PIDIE – Seorang warga Myanmar berinisial RA (24) ditangkap polisi saat hendak membawa kabur pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di wilayah Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe, Aceh.

Modus pelaku untuk membawa kabur ialah melakukan penyamaran menjadi pengungsi Rohingya. Lalu, dia masuk ke dalam kamp pengungsian dan mencari orang-orang ‘pesanan’ sebanyak 7 orang untuk dibawa kabur dari Aceh menuju Malaysia.

Aksinya terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berbaur dengan pengungsi Rohingya di kamp Yayasan Mina Raya, Padang Tiji, Kabupaten Pidie atau tempat pengungsi Rohingya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga tak menemukan namanya dalam daftar pengungsi di lokasi itu.
Advertisement

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan RA mempunyai misi untuk membawa kabur pengungsi Rohingya dari Aceh menuju Malaysia sesuai pesanan dari agen yang berada di negeri jiran tersebut.

“Pelaku masuk dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dengan misi melakukan penyelundupan etnis Rohingya yang ada di camp Lhokseumawe dan Pidie. Ia sebagai agen suruhan dari bos besar di Malaysia yaitu Khalek, Mohammad Rofiq dan Md Yunos,” kata Imam Asfali kepada wartawan, Senin (20/2).

Setibanya di Aceh, RA kemudian menghubungi seorang penghubung yang berada di dalam kamp pengungsi Rohingya di Lhokseumawe bernama Bodu Zaman.

Dari sana, RA menjalankan aksinya hingga menyusun rencana dan mencari orang-orang yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Ia juga bekerjasama dengan agen orang lokal Aceh sendiri, yang nantinya bertugas sebagai penyedia kendaraan dan sopir untuk di bawa ke Medan.

“Pelaku ini gagal membawa kabur imigran Rohingya karena sudah terlebih dulu ketahuan oleh petugas jaga, dan langsung dibawa ke Polres,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kini pelaku sudah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku telah kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan pengembangan penyidikan agar dapat membongkar secara terang praktik penyelundupan etnis Rohingya tersebut,” ujarnya.

(Sumber : CnnIndonesia)

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong
Aceh Segera Miliki Pabrik Minyak Goreng, Dibangun Pengusaha Muda asal Lhokseumawe
Sekjen Partai Demokrat Minta Kader Siap Bekerja untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version