Wah, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang 2 Bulan

- Reporter

Kamis, 4 Mei 2023 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | BANDA ACEH –  Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan perpanjangan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diperpanjang hingga 30 Juni 2023 dari sebelumnya 30 April 2023. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang lagi sampai tanggal 30 Juni 2023. Tunggu apa lagi, jangan lewatkan kesempatan terakhir ini,” bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkaaceh, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang memuat ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid ini, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Kemudian, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea
balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun juga diberikan pemutihan.

Program pemutihan di Aceh telah diadakan sejak 2 Januari 2023 dan semula hanya dijadwalkan selama 2 bulan atau hingga 28 Februari 2023. Program ini kemudian diperpanjang selama 2 bulan menjadi hingga 30 April 2023.

BPKA menyatakan perpanjangan periode program ini akan menjadi yang terakhir kalinya. Wajib pajak pun disarankan tidak mengabaikan kesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor paling lambat 30 Juni 2023.

Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi
tempat pelayanan Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal (https://samsatdigital.id). Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

Penyelenggaraan program pemutihan di Aceh juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pada pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurangkurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Melalui media sosial, BPKA mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

“Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh,” bunyi
keterangan foto yang diunggah tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news  intimes.co.id

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong
Aceh Segera Miliki Pabrik Minyak Goreng, Dibangun Pengusaha Muda asal Lhokseumawe
Sekjen Partai Demokrat Minta Kader Siap Bekerja untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB