Untuk Sekian Kalinya, BPRS Bangka Belitung Kembali Korupsi Berjamaah

- Reporter

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES|Pangkalpinang – Polda Bangka Belitung kembali mengumumkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Kasus tipikor ini bukan pertama kalinya, setelah sebelumnya pernah terjadi di pada tahun lalu. Dalam penanganan ini Polda Bangka Belitung telah melakukan penahanan.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap dua orang yang terkait dengan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana pembiayaan perkebunan ubi kasesa dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang dikelola BPRS.

“Tersangka tiga orang, yakni KH (Kurniati Hanum) selalu pimpinan BPRS Cabang Muntok, AL (Al-Mustar) alias Aang alias Batang yang berprofesi sebagai PNS dan RD (Riduan) mantan anggota DPRD Bangka Selatan periode 2004-2009. Yang ditahan AL dan RD. Untuk KH sudah ditahan sebelumnya dalam perkara korupsi lainnya,” ujar Yan kepada media, Selasa (9/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengelabui 30 orang petani di Desa Air Gegas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan. 30 orang ini terdaftar menginginkan menanam ubi kasesa untuk mendapatkan dana pembiayaan LPDB-KUMKM yang dikelola BPRS.

“Para petani diiming-imingi diberikan dana secara cuma-cuma dengan syarat mengirimkan KTP, KK dan Akta Nikah. Pelaku kemudian membuat Surat Pernyataan Pengakuaan Penguasaan Atas Tanah atas nama para petani untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan petani-petani itu,” ujar dia.

Kedua pelaku, lanjut Yan, kedua pelaku sepakat bekerja sama dengan Kurniati Hanum selalu pimpinan BPRS Cabang Muntok yang kemudian mentransfer uang Rp 7 miliar.

“Namun uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di-RTGS (Real Time Gross Statement) kepada kedua tersangka. 30 petani hanya mendapat fee sebesar Rp 4 juta hingga Rp 55 juta,” ujar dia.

Penangkapan ini, pihak Polda telah mengamankan barang bukti berupa buku rekening atas nama terdiri daru 30 nasabah tersebut, 30 dokumen usulan pembiayaan, 31 SP3AT, satu bundel dokumen, uang tunai Rp 197 juta, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam 2018, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2018 dan uang Tunai sebesar Rp 398,4 juta.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Babel Hellyana : Perkuatkan Identitas Profesionalisme GAPENSI Belitung
Wagub Hellyana Motivasi Tim Storm Basketball: Bawa Piala Ke Bangka Belitung, Saya Undang Ke Kantor 
Wagub Hellyana Sangat Membuka Ruang Diskusi Soal Pembangunan di Babel
Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina
Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis
Daffa Maulan Sohibi Dukung Sabrina Secara Langsung
Wagub Babel Hellyana Disarankan Tetap Fokus Kerja
Daffa Maulan Sohibi: Idul Fitri Momentum untuk Saling Memaafkan dan Memperkuat Persaudaraan

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:12 WIB

Wagub Babel Hellyana : Perkuatkan Identitas Profesionalisme GAPENSI Belitung

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:26 WIB

Wagub Hellyana Motivasi Tim Storm Basketball: Bawa Piala Ke Bangka Belitung, Saya Undang Ke Kantor 

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:54 WIB

Wagub Hellyana Sangat Membuka Ruang Diskusi Soal Pembangunan di Babel

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Anggota DPRD Basel Daffa Maulan Sohibi Ucapkan Selamat Kepada Sabrina

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:56 WIB

Wagub Babel Hellyana Apresiasi Kehadiran SIHAWA Inovasi Digital Skrining Kesehatan Jiwa RSJD dr Samsi Jacobalis

Berita Terbaru