INTIMES|Pangkalpinang – Polda Bangka Belitung kembali mengumumkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Kasus tipikor ini bukan pertama kalinya, setelah sebelumnya pernah terjadi di pada tahun lalu. Dalam penanganan ini Polda Bangka Belitung telah melakukan penahanan.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap dua orang yang terkait dengan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana pembiayaan perkebunan ubi kasesa dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang dikelola BPRS.

“Tersangka tiga orang, yakni KH (Kurniati Hanum) selalu pimpinan BPRS Cabang Muntok, AL (Al-Mustar) alias Aang alias Batang yang berprofesi sebagai PNS dan RD (Riduan) mantan anggota DPRD Bangka Selatan periode 2004-2009. Yang ditahan AL dan RD. Untuk KH sudah ditahan sebelumnya dalam perkara korupsi lainnya,” ujar Yan kepada media, Selasa (9/05/2023).

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengelabui 30 orang petani di Desa Air Gegas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan. 30 orang ini terdaftar menginginkan menanam ubi kasesa untuk mendapatkan dana pembiayaan LPDB-KUMKM yang dikelola BPRS.

“Para petani diiming-imingi diberikan dana secara cuma-cuma dengan syarat mengirimkan KTP, KK dan Akta Nikah. Pelaku kemudian membuat Surat Pernyataan Pengakuaan Penguasaan Atas Tanah atas nama para petani untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan petani-petani itu,” ujar dia.

Kedua pelaku, lanjut Yan, kedua pelaku sepakat bekerja sama dengan Kurniati Hanum selalu pimpinan BPRS Cabang Muntok yang kemudian mentransfer uang Rp 7 miliar.

“Namun uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di-RTGS (Real Time Gross Statement) kepada kedua tersangka. 30 petani hanya mendapat fee sebesar Rp 4 juta hingga Rp 55 juta,” ujar dia.

Penangkapan ini, pihak Polda telah mengamankan barang bukti berupa buku rekening atas nama terdiri daru 30 nasabah tersebut, 30 dokumen usulan pembiayaan, 31 SP3AT, satu bundel dokumen, uang tunai Rp 197 juta, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam 2018, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2018 dan uang Tunai sebesar Rp 398,4 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Redaksi
Editor
Rahmadhani
Reporter