Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju di Pilkada 2024

- Reporter

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

i

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

INTIMES.co.id  | JAKARTA  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memastikan caleg terpilih di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aturan ini tertuang dalam rancangan peraturan KPU atau PKPU Pasal 19.

“Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta di Pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” ujar Hasyim dalam raker Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).\

Hasyim menegaskan agar tidak ada lagi polemik terkait apakah caleg terpilih harus mundur saat maju di Pilkada 2024. Caleg yang maju dalam Pilkada 2024 harus mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU maksimal 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Statusnya sebagai caleg terpilih akan gugur jika sudah ditetapkan sebagai calon Pilkada 2024.”Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD,” tandas Hasyim.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah proses penelitian dan verifikasi, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Dengan penetapan paslon kepala daerah, caleg terpilih akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif yang seharusnya dilantik pada 1 Oktober 2024.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!
Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut
Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus
Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat
Abdul Rachman Mendaftar sebagai Calon Ketua DPD PAN Abdya untuk Periode 2025-203
Muhammad Nuh Mengutuk Rencana Trump Mengambil Alih Gaza
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Menunggu Putusan MK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:46 WIB

5 Poin Klarifikasi Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai: Harus Diusut!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:30 WIB

Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo: Kami Tidak Takut

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kantor Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:13 WIB

Tinjauan Box Culivert Rusak Akibat Hujan, Daffa Maulan Sohibi Respon Cepat

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Exit mobile version