INTIMES.co.id  | JAKARTA  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memastikan caleg terpilih di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aturan ini tertuang dalam rancangan peraturan KPU atau PKPU Pasal 19.

“Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta di Pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” ujar Hasyim dalam raker Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).\

Hasyim menegaskan agar tidak ada lagi polemik terkait apakah caleg terpilih harus mundur saat maju di Pilkada 2024. Caleg yang maju dalam Pilkada 2024 harus mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU maksimal 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Statusnya sebagai caleg terpilih akan gugur jika sudah ditetapkan sebagai calon Pilkada 2024.”Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD,” tandas Hasyim.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah proses penelitian dan verifikasi, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Dengan penetapan paslon kepala daerah, caleg terpilih akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif yang seharusnya dilantik pada 1 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id

Sumber : beritasatu.com