Tok! MK tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres

- Reporter

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan. “Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.

Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah. PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor
Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025
Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar
Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh
144 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Sibanceh Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Pemkab Abdya Gelar Panen Raya Padi Serentak
Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Pimpinan Tarekat Ana Loloa Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:58 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:29 WIB

Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 21:48 WIB

Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar

Sabtu, 12 April 2025 - 16:05 WIB

Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB