Tiga SPBU di Aceh Tengah Diduga Nakal, Hiswana Migas: Bisa Ditutup Pertamina

- Reporter

Senin, 3 April 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin atau Toke Awi. Foto: Istimewa

i

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin atau Toke Awi. Foto: Istimewa

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Hiswana Migas Aceh meminta kepolisian untuk memeriksa tiga SPBU di Aceh Tengah yang diduga nakal menyuplai BBM subsidi jenis Solar ilegal

Lihat juga: Komjen Wahyu Widada Resmi Dilantik jadi Kabaintelkam

Hal ini diketahui, setelah Polres Nagan Raya yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Machfud, berhasil mengamankan tiga orang diduga pengangkut BBM Solar subsidi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditangkap saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (3/4).

Lihat juga: Ketuk Pintu Mustahik, DD Waspada Bantu Korban PHK Akibat Pandemi

“Kita mengapresiasi tindakan cepat Polres Nagan Raya menangkap tiga terduga pelaku pengangkut BBM Solar subsidi itu,” ujar Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, Senin malam.

Owner D’Energy Cafe itu, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh BBM Solar dari tiga SPBU berbeda di wilayah Aceh Tengah.

Ketiga SPBU itu adalah, SPBU Nunang Negeri Antara, Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan, SPBU Tan Saril, Kecamatan Bebesen, dan SPBU Kemili, Desa Kemili Kecamatan Bebesen.

Nahrawi meminta polisi tidak hanya menangkap diduga pelaku pengangkut solar subsidi, namun juga ikut memeriksa keterlibatan tiga SPBU tersebut.

“Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis solar tersebut juga harus diperiksa, jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya tak akan membela SPBU nakal yang sengaja menjual BBM jenis Solar subsidi diluar ketentuan yang sudah di atur. Apalagi solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan QR Code subsidi tepat Pertamina.

“Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode. Bisa jadi berton-ton BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak,” ungkapnya.

Dirinya juga mengingatkan agar SPBU untuk tidak bermain-main dengan menjual BBM subsidi diluar aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi ditengah masyarakat.

“SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja. Jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan, sanksi terberat SPBU bisa ditutup oleh Pertamina,” jelasnya.

Kini, Polres Nagan Raya sudah menetapkan tiga pelaku pengangkut BBM subsidi jenis solar sebagai tersangka. Ketiganya yakni Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.

Kemudian, Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, dan Damiko (33), warga Desa Gele Lungi, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Ketiga tersangka kini terancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 6 miliar.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun
Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU
Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat
Polres Abdya Amankan Perempuan Sembunyikan Sabu di Pinggang Celana
Polresta Banda Aceh Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online di Warung Kopi
Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:20 WIB

Keuchik Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

Senin, 17 Maret 2025 - 19:42 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:43 WIB

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Komisioner KPU

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:12 WIB

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Khalwat di Mess Kantor DPRK: Pasangan Non-Muhrim Hanya Dikenakan Denda Adat

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version