INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Hiswana Migas Aceh meminta kepolisian untuk memeriksa tiga SPBU di Aceh Tengah yang diduga nakal menyuplai BBM subsidi jenis Solar ilegal
Lihat juga: Komjen Wahyu Widada Resmi Dilantik jadi Kabaintelkam
Hal ini diketahui, setelah Polres Nagan Raya yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Machfud, berhasil mengamankan tiga orang diduga pengangkut BBM Solar subsidi ilegal.
Mereka ditangkap saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (3/4).
Lihat juga: Ketuk Pintu Mustahik, DD Waspada Bantu Korban PHK Akibat Pandemi
“Kita mengapresiasi tindakan cepat Polres Nagan Raya menangkap tiga terduga pelaku pengangkut BBM Solar subsidi itu,” ujar Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, Senin malam.
Owner D’Energy Cafe itu, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh BBM Solar dari tiga SPBU berbeda di wilayah Aceh Tengah.
Ketiga SPBU itu adalah, SPBU Nunang Negeri Antara, Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan, SPBU Tan Saril, Kecamatan Bebesen, dan SPBU Kemili, Desa Kemili Kecamatan Bebesen.
Nahrawi meminta polisi tidak hanya menangkap diduga pelaku pengangkut solar subsidi, namun juga ikut memeriksa keterlibatan tiga SPBU tersebut.
“Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis solar tersebut juga harus diperiksa, jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas,” tegasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya tak akan membela SPBU nakal yang sengaja menjual BBM jenis Solar subsidi diluar ketentuan yang sudah di atur. Apalagi solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan QR Code subsidi tepat Pertamina.
“Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode. Bisa jadi berton-ton BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak,” ungkapnya.
Dirinya juga mengingatkan agar SPBU untuk tidak bermain-main dengan menjual BBM subsidi diluar aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi ditengah masyarakat.
“SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja. Jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan, sanksi terberat SPBU bisa ditutup oleh Pertamina,” jelasnya.
Kini, Polres Nagan Raya sudah menetapkan tiga pelaku pengangkut BBM subsidi jenis solar sebagai tersangka. Ketiganya yakni Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.
Kemudian, Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, dan Damiko (33), warga Desa Gele Lungi, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Ketiga tersangka kini terancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 6 miliar.[]
Tinggalkan Balasan