INTIMES.co.id | ACEH TENGGARA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Whilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara merazia sejumlah warung makan yang buka di siang hari pada Bulan Ramadhan, Kamis (30/3/2023).
Dalam razia itu, petugas penegak perda itu menyita makanan dan memberi peringatan keras pemilik warung yang bandel. Dalam razia tersebut, personel menyisir kawasan Pajak Pagi, Pasar Belakang serta di dalam los pajak pagi. Hasilnya, petugas menemukan empat warung makanan berjualan sejak pagi hingga siang dan menyita makanan atau dagangannya.
Kabid Trantib dan Ops Satpol-PP & WH Sunanda kepada metropolis.id mengatakan, razia dilaksanakan karena sebelumnya sudah dilakukan teguran dan sosialisasi selama bulan suci ramadan, terkait surat seruan bersama forkompimda untuk menyemarakan syiar ramadan di Aceh Tenggara.
“Dan telah disepakati, bahwa para pedagang baru bisa menjual makanan atau minuman sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya.
Ternyata, kata dia, masih ada warung makanan yang masih nekat dan tetap membandel karena berjualan saat pagi hingga siang hari. “Jadi tindakan yang dilakukan ada beberapa dagangannya mereka langsung diangkut dan dibawa ke kantor Satpol-PP & WH. Karena hal itu melanggar aturan yang ada,” katanya.
Ke depan, kata dia, jika masih ditemukan pedagang berjulan melanggar waktu, akan diberikan penindakan tegas berupa sanksi kepada mereka. “Sebelumnya tindakan untuk teguran terhadap para pedagang makanan atau minuman sudah dijalankan beberapa hari lalu,” katanya.
Tinggalkan Balasan