INTIMES.co.id | ACEH BESAR –Dua polisi di Polres Aceh Besar dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas dan terlibat peredaran gelap narkotika. Dua oknum anggota polisi itu masing-masing Brigadir Polisi FP dan Brigadir Polisi RS.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam, SIK,MH, memimpin langsung PTDH di halaman Mapolres setempat, Senin (8/5/2022). PTDH ditandai dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS, sebab keduanya tidak menghadiri upacara.

AKBP Carlie Saputra Bustamam, dalam arahannya memgatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personil. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan karena terbukti melakukan kesalahan yang fatal,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie.

Kapolres Carlie menyebutkan bahwa PTDH dilakukan setelah mendapat kepastian hukum tetap dari Internal Polri melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali mengingatkan jajarannya agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat.

Ia juga berpesan agar persoanil dapat senantiasa tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta menghindari tingkah laku tutur kata dan sikap seperti arogansi, individualisme dan apatisme, sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

“Bagi perwira senantiasa melakukan pembinaan secara terus menerus kepada bawahannya,” kata Charlie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Afzhalul Razi
Editor
Rahmadi Aulia
Reporter