Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Aceh Jaya Jadi Tersangka

- Reporter

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | BANDA ACEH  – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ.

Eks kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017 itu, ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, TJ ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023 setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

Saat ini, kata Ali Rasab, tersangka ditahan di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya. “Ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Ali Rasab, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka, kata Ali Rasab, tetatpkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 506.998 hektar tahun 2016 di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

“Dengan total 260 sertifikat yang dikeluarkan,” kata Ali Rasab. Hasil pemeriksaan saksi dan audit perhitungan kerugian negara oleh tim Inspektorat Aceh Jaya, katanya, diduga tersangka melakukan penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, katanya, mengakibatkan kerugian negara Rp 12,6 miliar lebih.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang NO.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang no.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pPemberantansan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong
Aceh Segera Miliki Pabrik Minyak Goreng, Dibangun Pengusaha Muda asal Lhokseumawe
Sekjen Partai Demokrat Minta Kader Siap Bekerja untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB