INTIMES.co.id | BANDA ACEH  – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ.

Eks kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017 itu, ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, TJ ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023 setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

Saat ini, kata Ali Rasab, tersangka ditahan di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya. “Ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Ali Rasab, Rabu.

Tersangka, kata Ali Rasab, tetatpkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 506.998 hektar tahun 2016 di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

“Dengan total 260 sertifikat yang dikeluarkan,” kata Ali Rasab. Hasil pemeriksaan saksi dan audit perhitungan kerugian negara oleh tim Inspektorat Aceh Jaya, katanya, diduga tersangka melakukan penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, katanya, mengakibatkan kerugian negara Rp 12,6 miliar lebih.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang NO.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang no.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pPemberantansan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Adi Khairi
Reporter