INTIMES.co.id  | Banda Aceh  – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami SE, M.Si, meminta semua pihak untuk menghargai kekhususan Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006. Permintaan ini disampaikan Bustami sebagai tanggapan terhadap kontroversi mengenai larangan bagi anggota Paskibra asal Aceh mengenakan hijab.

Pj Gubernur Bustami mengungkapkan, “Kami meminta semua pihak untuk menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.” Pernyataan ini muncul setelah beredarnya informasi bahwa seluruh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) diharuskan melepas jilbab, termasuk delegasi asal Aceh.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan kebijakan tahun lalu yang mengizinkan anggota Paskibraka perempuan mengenakan hijab. Kontroversi semakin memanas setelah Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengkonfirmasi bahwa ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun harus melepaskannya saat dikukuhkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 13 Agustus 2024.

Menurut Wasekjen PPI, Irwan Indra, “Sejak awal mereka datang, anggota Paskibraka putri dari Aceh mengenakan jilbab. Namun, saat pengukuhan di istana, mereka harus melepas jilbab. Hal ini menimbulkan protes dari berbagai provinsi.”

Irwan juga menjelaskan bahwa mulai 2022, pembinaan anggota Paskibraka dialihkan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Gubernur Aceh meminta agar keputusan ini dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan kekhususan Aceh, untuk menghindari ketidakpuasan dan penolakan dari berbagai pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id