INTIMES.co.id | LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memasukkan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Hal ini belakangan disikapi oleh DPR Aceh dengan mempersiapkan Tim Tenaga Ahli Advokasi UUPA untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh unsur masyarakat Aceh terkait rencana perubahan UU hasil perdamaian Aceh tersebut.

Berbagai proses telah dilakukan Tim Tenaga Ahli Advokasi UUPA bentukan DPR Aceh. Teranyar, Tim Advokasi yang tergabung dalam empat zona juga turut menyosialisasikan draft perubahan UUPA yang telah disusun ke seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Salah satu wilayah yang menjadi sasaran menjaring aspirasi tersebut adalah Aceh Utara yang menjadi tugas Tim Sosialisasi Zona I.

Tim Zona I ini dikoordinir oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya. Sementara Ketua Tim didapuk oleh Mawardi, SE, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, dan H Ridwan Yunus, SH, sebagai Sekretaris.

Tim Zona I ini beranggotakan Iskandar Usman Al Farlaky, SHi, Zulfadhli, A.Md, Samsul Bahri bin Amiren, Muslim Syamsuddin, ST, Dr H Amiruddin Idris, SE, M.Si, Prof Dr Ir Herman Fithra, MT, M Yusuf Abdul Wahab, H Khaidir Abdurrahman, SIP, Ermiadi Abdurrahman, ST, dan Nurzahri, ST.

Sosialisasi yang dilakukan di Aceh Utara dihelat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat pada Selasa, 28 Februari 2023. Hadir dalam sosialisasi tersebut sejumlah tokoh masyarakat, forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Aceh Utara, jajaran SKPA, organisasi lintas sektoral, ulama, dan juga akademisi serta para politisi setempat.

Mawardi saat membuka kegiatan menyebutkan, selama ini UUPA yang telah menjadi roh bagi Pemerintah Aceh dirasa belum mengakomodir seluruh butir-butir perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia. Padahal UU tersebut telah diimplementasikan selama kurang lebih 17 tahun.

Selain itu, lembaga dan kementerian terkait juga belum menjalankan secara penuh Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Republik Indonesia dengan GAM.

“Saat inilah momen untuk kita memperjuangkan kesempurnaan daripada UUPA ini,” kata Mawardi saat membuka acara sosialisasi mewakili Ketua DPR Aceh.

Banyak hal yang mencuat dalam sosialisasi draft perubahan Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang berlangsung di DPRK Aceh Utara tersebut.

Diantara masukan yang mencuat dalam forum tersebut seperti mengenai sistem pemerintahan tingkat gampong di Aceh. Selama ini, sistem pemerintahan di tingkat gampong atau desa di Aceh turut merujuk Undang-Undang Desa yang dirasa kurang berjalan maksimal dan bahkan memperkeruh kondisi politik pemerintahan di tingkat gampong.

Seperti halnya penunjukan Sekretaris Desa yang seharusnya diharapkan menjadi hak prerogatif kepala desa agar pemerintahan level terendah di Indonesia tersebut dapat berjalan optimal.

“Jadi kami mengusulkan, sesuai dengan UU Desa, bahwa kewenangan kepala desa untuk menentukan siapa Sekdes, baik PNS atau non-PNS, untuk dikembalikan kepada desa agar menjadi satu tim pemerintah desa melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan UU,” ujar Asnawi Haji Ali dari Forum Geuchik Kabupaten Aceh Utara.

Asnawi Haji Ali mengungkapkan hal tersebut menyikapi Pasal 115 ayat (3) yang tercantum dalam UUPA. Selain itu, dia juga menyorot isu tersebut untuk mendapat perhatian pemerintah agar tidak terjadi kekisruhan di level pemerintahan gampong akibat dualisme undang-undang yang berlaku di Aceh.

Selain itu, peserta sosialisasi juga menyorot tentang kewajiban badan usaha swasta yang beroperasi di Aceh untuk menunaikan zakat kepada Baitul Mal. Saat ini menurut peserta, zakat yang dibayarkan ke Baitul Mal baru dilaksanakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perbankan masih bersifat sukarela,” kata Fadli, salah satu peserta yang menyorot Pasal 191-192 tentang zakat dalam UUPA.

Peserta sosialisasi draft perubahan UUPA tersebut juga berharap seluruh badan usaha yang mendapatkan penghasilan di Aceh untuk membayar zakat ke Baitul Mal. Hal tersebut menurutnya perlu dipertegas dalam draft revisi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.[Razi]

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id