INTIMES.co.id | JAKARTA – Gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang naik 8% bakal cair dalam satu hingga dua hari mendatang. Informasi ini diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
“Saya belum dapat info (pastinya) dari Kementerian Keuangan, (tapi) mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ucap Anas, sapaannya, di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa (30/1/2024).
Anas kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya tel ah melakukan harmonisasi peraturan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Alhasil, ia memastikan gaji PNS yang naik 8% bisa cair dalam waktu dekat.
“Sehingga segera cair terkait sengan tunjangan asn dan pensiunannya,” tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), lalu.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi saat itu.
Jokowi pun telah menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024. Berikut adalah daftarnya
Daftar Gaji PNS 2024:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.
Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000.
Tinggalkan Balasan