INTIMES | BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah berhasil menangkap pelaku pembacokan di lokasi tambah timah air hijau Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah, berselang 3 jam dari kejadian dan Polsek menerima laporan warga setempat pada pukul 10.00 WIB yakni telah terjadi tindak pidana penganiayaan atau 351 KUHP. Di Lubuk Besar, Selasa (9-5-2023).

Darsani, 45 tahun bejenis kelamin laki – laki berprofesi penggarap kebun, alamat Dusun meleset Desa Tepus Kec. Air gegas merupakan korban pembacokan dan mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.

Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya ungkap kasus penganiayaan tersebut.

Peristiwa naas itu bermula korban sedang melakukan aktifitas tambang timah jenis tungau. Dimana lokasi tambang korban bersebelahan langsung dengan lokasi tambang miliki pelaku, Niko. Dipastikan peristiwa itu diakibatkan persaingan lokasi tambang.

“Pelaku dan korban diketahui bekerja tambang timah jenis tungau di lokasi yang sama yaitu dilokasi air hijau desa lubuk besar dan bermula dari cekcok dari pelaku menyuruh korban untuk berhenti nungau (red_ menambang) di lokasi tersebut namun tidak diindahkan korban sehingga berujung aksi pembacokan,”jelasnya.

Polisi berhasil menangkap Niko selaku pelaku pembacokan di pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat dilakukan penangkapan pelaku pun tidak melawan saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Besar, Bangka Tengah bersama alat bukti berupa golok.

Akibat tindakan kriminalnya itu, pelaku diancam Pasal 351 KUHP dengan hukumannya 5 tahun penjara. Sementara korban sedang ditangani secara medis di Puskesmas Lubuk Besar ditemani anaknya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Redaksi
Editor
Rahmadhani
Reporter