INTIMES.co.id | ACEH UTARA  – Seorang pemuda berinisal I, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi usai dilaporkan menyebar video bugil mantan pacarnya ke media sosial.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyampaikan perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu.

Tersangka, katanya, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utaram” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023).

Ia menerangkan, pelaku nekat menyebar vidoe vulgar mantan pacarnya lantaran tak terima diputuskan cintanya. “Antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan, adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku, saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE.

.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id