INTIMES.co.id | PANGKALPINANG – DPRD Bangka Belitung melalui Komisi III berkoordinasi dengan Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penyusunan integrasi Rencana Tata Ruang (RTRW) terhadap penetapan kawasan pengolahan limbah industri. Baru – baru ini

“Saat ini sejumlah kabupaten dan kota juga sedang dalam tahap pembahasan tentang RTRW. Nah, ke depan kita akan ada dua perda yang akan diintegrasikan itu harus singkron dan seiring sejalan,” Ujar Adet Mastur selaku Ketua Komisi.

Pihaknya sengaja berkoordinasi dengan bersama Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan masukan dan data yang lebih banyak terkait rencana penetapan kawasan pengolahan limbah industri yang akan diterapkan di bangka belitung.

“Provinsi Jawa Barat itu baru saja mengintegrasikan perda RZWP3K dengan RTRW, sedangkan kita memiliki target pada bulan september tahun ini,”tambahnya.

Adapaun kondisi di bangka belitung saat ini, Adet menerangkan saat ada perubahan RTRW terjadi pengurangan hutan dari 40 persen menjadi 30 persen serta APL yang lebih banyak, dan berharap masyarakat lebih mudah berusaha.

“Didalam perubahan RTRW, diharapkan ada pengurangan kawasan hutan dari 40 persen menjadi 30 persen serta APL yang lebih banyak. Sehingga masyarakat lebih mudah berusaha.” Tutur Adet.

Redaksi

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id