Respons Anies Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

- Reporter

Senin, 22 April 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.

Calon presiden nomor urut satu ini enggan menanggapi putusan itu dan mengaku butuh waktu. “Sore ini kami akan memberi pernyataan terkait putusan tadi.

Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan,” kata Anies pada wartawan usai sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konklusi sidang PHPU hari ini, hakim MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Dalam gugatannya pasangan Anies – Muhaimin mengadukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Sedangkan pasangan Prabowo – Gibran diadukan sebagai pihak terkait bersama dengan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait.

Putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi. Adapun Anwar Usman tidak dilibatkan dalam persidangan lantaran dinilai memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan istrinya.

Dalam pembacaan pertimbangan, MK sebelumnya menyorot sejumlah gugatan yang diajukan oleh tim Anies – Muhaimin. MK menilai gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak berdasar hukum.

Di sisi lain MK juga menilai tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk dalil lain seperti mengenai dugaan cawe-cawe Jokowi, politisasi bansos dan pengerahan pejabat dan aparat untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden. Putusan yang diambil MK mendapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.

Selain itu juga adanya keterlibatan menteri aktif dalam proses kampanye. Ia menyorot tidak dilibatkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pembagian bansos. “Terdapat kampanye terselubung dalam kegiatan pembagian bansos,” ujar Saldi.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor
Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025
Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar
Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh
144 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Sibanceh Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Pemkab Abdya Gelar Panen Raya Padi Serentak
Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Pimpinan Tarekat Ana Loloa Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:58 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:29 WIB

Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 21:48 WIB

Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar

Sabtu, 12 April 2025 - 16:05 WIB

Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Exit mobile version