INTIMES.co.id – Rencana penghapusan pegawai honorer atau non-ASN dari jajaran instansi dan lembaga di pusat dan daerah sudah mencapai babak akhir. Adapun keputusan penghapusan honorer dipastikan diumumkan sebelum 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan ini adalah mandat dari Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP ini memandatkan penghapusan tenaga honorer baik di pusat dan daerah.

Oleh sebab itu, Anas tengah menyiapkan solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer. Terkait dengan penghapusan ini, Presiden Jokowi hanya meminta agar dicarikan jalan tengah.

Anas pun berjanji akan memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id

Sumber : cnbcindonesia.com