INTIMES | BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh bersama Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu yang terdiri dari PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Foto Indonesia (PFI), akan menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers.
RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh Komisi I DPR menuai kritik pedas dari berbagai kalangan, termasuk pegiat jurnalistik dan peneliti media, serta Dewan Pers.
Salah satu poin kontroversial dalam draf RUU tersebut adalah larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang dianggap akan membatasi kebebasan pers dalam mengungkap berbagai bentuk kejahatan kepada masyarakat.
Ancaman terhadap kebebasan pers semakin terasa dengan pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang dianggap akan bertabrakan dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan serupa kepada Dewan Pers.
Menyikapi hal tersebut, PWI Aceh bersama Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu akan menggelar aksi tolak RUU Penyiaran pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Akan ada long march menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan teatrikal dengan membawa spanduk bertuliskan Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers.