PT.CA Akui Tidak Bisa Kuasai Lahan Bekas Garapannya Seluas 2.845 Hektare di Abdya

- Reporter

Kamis, 9 Maret 2023 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id | BLANGPIDIE – Pengelola bekas lahan HGU PT.CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk negosiasi terkait lahan bekas garapnnya yang sudah mendapat putusan hukum dari lembaga hukum tertinggi yakni Mahkamah Agung (MA) RI.

Soal adanya surat dan isi surat dari pihak pengelola PT.CA ini kepada Pemkab dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal. Dia mengatakan, dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, multi tafsir persoalan PT.CA yang selama ini berkembang ditengah masyarakat juga telah terbantahkan.

“Jadi tidak ada lagi multi tafsir soal lahan itu, semua sudah terbantahkan dengan adanya surat yang dibuat oleh pihak PT.CA,” kata Rizal, Kamis, 9 Maret 2023 dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya melalaui surat itu. Jadi dari surat itu sudah jelas bahwa mereka tidak bisa menguasai tanah itu,” sebutnya.

Kata Rizal, Pj Bupati ingin masalah PT.CA ini selesai secara tansparansi. Maka sejak dulu Pj bupati selalu membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab kedepan secara bersama-sama dengan pihak terkait di Abdya.

Tambah ya, setiap keputusan yang diambil Pemkab terkait persoalan lahan PT. CA di Babahrot itu tetap berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.

“Sehingga informasi yang diterima oleh semua pihak lebih terbuka, transparansi dan tidak timbul multi tafsir ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, lanjutnya, bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar suratpun yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.

Kemudian lanjut dia, Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.

“Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur,” katanya.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani
Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:27 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:20 WIB

Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Exit mobile version