INTIMES.co.id | BLANGPIDIE – Pengelola bekas lahan HGU PT.CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk negosiasi terkait lahan bekas garapnnya yang sudah mendapat putusan hukum dari lembaga hukum tertinggi yakni Mahkamah Agung (MA) RI.

Soal adanya surat dan isi surat dari pihak pengelola PT.CA ini kepada Pemkab dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal. Dia mengatakan, dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, multi tafsir persoalan PT.CA yang selama ini berkembang ditengah masyarakat juga telah terbantahkan.

“Jadi tidak ada lagi multi tafsir soal lahan itu, semua sudah terbantahkan dengan adanya surat yang dibuat oleh pihak PT.CA,” kata Rizal, Kamis, 9 Maret 2023 dalam keterangannya.

“Karena secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya melalaui surat itu. Jadi dari surat itu sudah jelas bahwa mereka tidak bisa menguasai tanah itu,” sebutnya.

Kata Rizal, Pj Bupati ingin masalah PT.CA ini selesai secara tansparansi. Maka sejak dulu Pj bupati selalu membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab kedepan secara bersama-sama dengan pihak terkait di Abdya.

Tambah ya, setiap keputusan yang diambil Pemkab terkait persoalan lahan PT. CA di Babahrot itu tetap berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.

“Sehingga informasi yang diterima oleh semua pihak lebih terbuka, transparansi dan tidak timbul multi tafsir ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, lanjutnya, bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar suratpun yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.

Kemudian lanjut dia, Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.

“Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur,” katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id