INTIMES.co.id | MEDAN – Program Studi Magister Hukum berkolaborasi dengan Prodi Ilmu Hukum Universitas Pancabudi menggelar acara webincang secara virtual dengan tema “Mediasi Penal Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif”, Jumat (13/10).
Acara yang diikuti oleh gabungan mahasiswa serta civitas akademika magister Hukum ini pun secara resmi dibuka oleh Direktur Pascasarjana UNPAB, Kiki Farida Ferine.
Kiki menyampaikan alasan digelar kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan keadilan hukum yang saat ini mengalami pembaharuan.
“Salah satunya mediasi penal. Seiring kebutuhan masyarakat dewasa ini kita perlu berdiskusi bagaimana sebenarnya penerapannya. Semoga kegiatan ini bisa membawa manfaat dengan hasil yang kita harapkan,” ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, T. Riza Zarzani, mengucapkan terima kasih atas kesediaan narsumber dan peserta.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada para narasumber yang luar biasa, seluruh hadirin bahkan yang ada yang dari beda provinsi. Harapannya kegiatan ini membawa kebaikan untuk kita semua,” katanya.
Sebagai pembuka materi, Kabag Administrasi Kedeputian Hukum dan HAM, Emir Ardiansyah menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materi tentang Mediasi Penal Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan di Indonesia.
Emir menyampaikan problematika mediasi penal yang selama ini terjadi. “Mediasi penal tidak bisa menjamin hak-hak pemulihan korban seperti status barang bukti dalam sebuah kasus juga menjadi kendala. Ketika restorasi justice, statusnya tidak lagi ke pengadilan, itu menjadi problem,” sebutnya.
Untuk itu, kata Emir, perlu adanya kesepakatan dan kesepahaman tentang mediasi penal. “Tentang mediasi penal ini, paling tidak tetap melibatkan peradilan meski sifatnya berupa putusan,” paparnya.
Disamping itu, Narasumber kedua Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana Prakarsa, menyampaikan materi berbeda tentang Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.
“Penting untuk dicatat bahwa mediator tidak dapat memaksakan penyelesaian kepada para pihak, sebaliknya mereka membantu para pihak dalam menentukan ketentuan-ketentuan kesepakatan itu sendiri,” ungkapnya.
Webincang dilanjut oleh Narasumber ketiga yakni Dosen Prodi Ilmu Hukum UNPAB, Ismaidar. Ia secara gamblang menyampaikan tentang Keadilan Restoratif Sebagai Harapan Baru Bagi Para Pencari keadilan.
“Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pembinaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa penting untuk diketahui bagaimana persyaratan umum restoratif juctice. “Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan beberapa poin lainnya yang diaturberdasarkan peraturan Kejari 15/2020 perlu dipahami betul termasuk pengecualiannya,” ucap Ismaidar.
Usai ketiga narasumber memaparkan materi, para peserta secara aktif berdiskusi baik bertanya dan mengutarakan pendapat.[]
Tinggalkan Balasan