Pria Paruh Baya di Aceh Perkosa 5 Anak Tetangga di Dapur Warung Kopi

- Reporter

Selasa, 9 Mei 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria paruh baya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Foto:  Humas Polres Aceh Jaya

i

Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria paruh baya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Aceh Jaya

INTIMES.co.id | CALANG – Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria paruh baya berinisial F (53). Ia terbukti telah melakukan pelecehan seksual dan memperkosa lima anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut sudah berlangsung sejak Januari – Februari 2023, para korban merupakan anak tetangganya sendiri.

“Perbuatan pelaku terhadap 5 anak itu telah dilakukan selama rentang waktu Januari – Februari 2023, di dekat dapur dalam warung kopi milik tersangka,” kata Yudi saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan salah seorang orang tua korban pada 4 Februari 2023. Dari laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi – saksi lainnya,” ujarnya.

Setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu 6 Mei 2023, sebut Yudi, petugas langsung menangkap dan menetapkan F sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa celana pendek, baju kaus, dan celana dalam.

“Dengan terpenuhinya alat bukti cukup, F langsung kita tetapkan tersangka. Hasil pemeriksaan, korban berusia enam – delapan tahun,” tuturnya.

Atas perbuatannya, F disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak.

“F terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali atau denda sebanyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan,” ungkapnya.

Yudi mengimbau, seluruh orang tua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak masing-masing. Juga cara berpakaian anak yang masih di bawah umur.

“Kepada seluruh orang tua agar waspada terhadap orang tidak dikenal, upayakan tidak keluar rumah sendiri pada malam hari, hindari memposting foto -foto yang menggunakan pakaian terbuka di medsos,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 
Jemaah Haji Kloter Pertama Terbang ke Tanah Suci, Langsung Pakai Kain Ihram
Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang
Majelis Arafah Sumut Gelar Safari Subuh ke-145 di Masjid Ubudiyah
UNPAB Medan Gelar Silaturahmi Ulama Antar Bangsa Bersama 31 Delegasi Malaysia
Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”
MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp 10.450.000 untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada
Tak Sekadar Kurban, Dompet Dhuafa Waspada Tegaskan Pentingnya Quality Control

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:50 WIB

Lepas Keberangkatan Haji, Bupati Al-Farlaky Harap Jemaah Doakan Aceh di Tanah Suci 

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:02 WIB

Jemaah Haji Kloter Pertama Terbang ke Tanah Suci, Langsung Pakai Kain Ihram

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:00 WIB

Majelis Arafah Sumut Gelar Safari Subuh ke-145 di Masjid Ubudiyah

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:54 WIB

Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”

Berita Terbaru

Daerah

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Sembako di Deli Serdang

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Exit mobile version