Polda Aceh Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Beasiswa

- Reporter

Minggu, 12 Februari 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id  | Banda Aceh –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi beasiswa pendidikan masyarakat Aceh tahun anggaran 2017.

Tujuh dari 10 orang yang ditetapkan tersangka, sudah dua kali dilakukan pengembalian berkas (P19) dari Kejaksaan. “Posisi terakhir terhadap tujuh tersangka P19 kedua dari Kejaksaan, saat ini penyidik sedang melengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan.

Mungkin dalam waktu dekat ini akan kembali kita limpahkan berkas perkara,” kata Kombes Pol Winardy, Dir Reskrimsus Polda Aceh, dalam konferensi pers kepada wartawan di Ditreskrimsus Polda aceh, Jumat (11/02/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winardy menyebutkan tujuh tersangka yang sudah masuk tahap pemberkasan dan pelimpahan yaitu SY, FN, RA, MF,SM, RK, dan RD. Dari ketujuh tersangka itu, lima orang bekerja di Dinas LPSDM Aceh, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Dalam perkara ini kita sudah memeriksa hampir 803 orang saksi yang menerima beasiswa dan saksi tambahan dari ahli,” sebutnya. Winardy mengatakan, sementara tiga tersangka lain sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara. Ketiga tersangka itu yakni SH, SD dan RF, ketiganya swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan akan diperiksa sebagai tersangka untuk dilengkapi pemberkasan dan pelimpahan,” katanya.

Dugaan kasus korupsi biaya pendidikan masyarakat Aceh Tahun 2017 itu dialokasikan sebesar Rp 19 milliar lebih untuk 829 penerima beasiswa mulai dari tingkat D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 baik luar maupun dalam negeri.

“Kepada 600 lebih mahasiswa yang namanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima beasiswa yang tidak memenuhi syrat administerasi agar segera mengembalikan uang ke negara, nominalnya sesuai dengan yang mereka terima,” ujar Winardy mengimbau. Dalam kasus dugaaan korupsi beasiswa ini Polda Aceh telah menyita barang bukti uang satu milliar lebih.

Sumber : Kompas.com

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong
Aceh Segera Miliki Pabrik Minyak Goreng, Dibangun Pengusaha Muda asal Lhokseumawe
Sekjen Partai Demokrat Minta Kader Siap Bekerja untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version