Pengurusan SKCK di Aceh Wajib Aktif BPJS Kesehatan Mulai 1 Agustus 2024

- Reporter

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTIMES.co.id  | BANDA ACEH – Terhitung mulai hari ini, 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh mengalami perubahan penting yang wajib diketahui oleh seluruh pemohon. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, setiap pemohon SKCK kini diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Kebijakan terbaru ini bertujuan untuk mempermudah administrasi dan memastikan semua masyarakat terlindungi secara kesehatan. Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

“Perpol No.6 Tahun 2023 merupakan langkah nyata Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya aman secara hukum tetapi juga terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ujar Zainal pada Kamis (1/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengajukan SKCK, pemohon kini diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif. Jika kepesertaan JKN tidak aktif, pemohon masih dapat melanjutkan proses pengajuan SKCK setelah mengurus pengaktifan JKN. Verifikasi status kepesertaan JKN akan dilakukan melalui portal web menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika pemohon belum terdaftar dalam JKN, mereka akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan mereka. Meskipun SKCK tetap diproses, pada saat penyerahan, petugas akan memastikan bahwa kepesertaan JKN sudah aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menyampaikan bahwa hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN. Neni berharap kebijakan baru ini tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan SKCK dan akan mempermudah proses tersebut. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, petugas BPJS Kesehatan akan berada di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.

“Jika Anda belum menjadi peserta JKN, pendaftaran bisa dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Kami juga menyediakan bantuan pendaftaran melalui petugas BPJS Kesehatan,” kata Neni.

Neni menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang komprehensif.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya menjadi peserta JKN, yang tidak hanya mempermudah pelayanan publik tetapi juga mendukung kesehatan mereka secara keseluruhan,” tutup Neni.

 

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong
Aceh Segera Miliki Pabrik Minyak Goreng, Dibangun Pengusaha Muda asal Lhokseumawe
Sekjen Partai Demokrat Minta Kader Siap Bekerja untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB