INTIMES.co.id  | BANDA ACEH – Terhitung mulai hari ini, 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Aceh mengalami perubahan penting yang wajib diketahui oleh seluruh pemohon. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, setiap pemohon SKCK kini diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Kebijakan terbaru ini bertujuan untuk mempermudah administrasi dan memastikan semua masyarakat terlindungi secara kesehatan. Kompol Zainal Arifin, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Aceh, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

“Perpol No.6 Tahun 2023 merupakan langkah nyata Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya aman secara hukum tetapi juga terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” ujar Zainal pada Kamis (1/8/2024).

Untuk mengajukan SKCK, pemohon kini diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif. Jika kepesertaan JKN tidak aktif, pemohon masih dapat melanjutkan proses pengajuan SKCK setelah mengurus pengaktifan JKN. Verifikasi status kepesertaan JKN akan dilakukan melalui portal web menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika pemohon belum terdaftar dalam JKN, mereka akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan mereka. Meskipun SKCK tetap diproses, pada saat penyerahan, petugas akan memastikan bahwa kepesertaan JKN sudah aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menyampaikan bahwa hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN. Neni berharap kebijakan baru ini tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan SKCK dan akan mempermudah proses tersebut. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, petugas BPJS Kesehatan akan berada di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.

“Jika Anda belum menjadi peserta JKN, pendaftaran bisa dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Kami juga menyediakan bantuan pendaftaran melalui petugas BPJS Kesehatan,” kata Neni.

Neni menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang komprehensif.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya menjadi peserta JKN, yang tidak hanya mempermudah pelayanan publik tetapi juga mendukung kesehatan mereka secara keseluruhan,” tutup Neni.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id