Pengunjung Berdesakan Saksikan Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel

- Reporter

Senin, 13 Februari 2023 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunjung sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel (Foto: MPI)

i

Pengunjung sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel (Foto: MPI)

Intimes.co,id | Jakarta  – Pengunjung sidang vonis Ferdy Sambo rela berdesakan demi menyaksikan detik-detik pembacaan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Berdasarkan pantauan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), antusiasme warga meningkat drastis saat pembacaan vonis Ferdy Sambo.

PN Jakarta Selatan dipadati oleh warga yang ingin melihat secara langsung vonis Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun warga yang datang dari beragam latar belakang. Mayoritas pengunjung merupakan perempuan paruh baya. Mereka datang bergerombol.

Bahkan, aparat keamanan sempat kelimpungan untuk mengatur pengunjung yang hendak masuk ke dalam ruang persidangan.

Pengunjung sidang telah memadati ruang sidang utama sejak pintu masih ditutup. Desak-desakan pun terjadi kala pintu sidang dibuka sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Pendukung Ferdy Sambo Hadiri Sidang Vonis di PN Jaksel

Para pengunjung mencoba merangsek masuk, dan dihadang oleh petugas keamanan. Petugas keamanan, terdiri dari aparat kepolisian dan pamdal pun berupaya untuk menenangkan para pengunjung.

Baca juga: Jejak Kasus Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Divonis Hari Ini

Alhasil, ruang sidang utama telah penuh tak sampai satu jam. Petugas keamanan pun mengetatkan pemeriksaan bagi para pengunjung yang hendak masuk.

Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber | okezone.com

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor
Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025
Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar
Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh
144 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Sibanceh Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Pemkab Abdya Gelar Panen Raya Padi Serentak
Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Pimpinan Tarekat Ana Loloa Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:58 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:29 WIB

Pemko Banda Aceh Larang ASN Merokok di Kantor

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Berikut Daftar Lengkap Kloter Jemaah Haji Embarkasi Aceh 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 21:48 WIB

Selama Ramadan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Zakat dan Infak Rp10,2 Miliar

Sabtu, 12 April 2025 - 16:05 WIB

Bertemu Adik Prabowo, Mualem Minta Sejumlah Hal untuk Aceh

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Exit mobile version