Intimes.co,id | Jakarta – Pengunjung sidang vonis Ferdy Sambo rela berdesakan demi menyaksikan detik-detik pembacaan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Berdasarkan pantauan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), antusiasme warga meningkat drastis saat pembacaan vonis Ferdy Sambo.
PN Jakarta Selatan dipadati oleh warga yang ingin melihat secara langsung vonis Ferdy Sambo.
Adapun warga yang datang dari beragam latar belakang. Mayoritas pengunjung merupakan perempuan paruh baya. Mereka datang bergerombol.
Bahkan, aparat keamanan sempat kelimpungan untuk mengatur pengunjung yang hendak masuk ke dalam ruang persidangan.
Pengunjung sidang telah memadati ruang sidang utama sejak pintu masih ditutup. Desak-desakan pun terjadi kala pintu sidang dibuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Pendukung Ferdy Sambo Hadiri Sidang Vonis di PN Jaksel
Para pengunjung mencoba merangsek masuk, dan dihadang oleh petugas keamanan. Petugas keamanan, terdiri dari aparat kepolisian dan pamdal pun berupaya untuk menenangkan para pengunjung.
Baca juga: Jejak Kasus Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Divonis Hari Ini
Alhasil, ruang sidang utama telah penuh tak sampai satu jam. Petugas keamanan pun mengetatkan pemeriksaan bagi para pengunjung yang hendak masuk.
Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber | okezone.com
Tinggalkan Balasan