INTIMES.co.id | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU bahwa Pemilu 2024 ditunda.
Gugatan terhadap KPU diajukan pada Kamis (2/3) oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Pasalnya, dari hasil verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi fakta.
Setelah dilakukan penelitian dan penelaahan oleh Pihak Prima, jenis berkas yang sebelumnya dinyatakan sebagai TMS juga dinyatakan lolos oleh KPU, dan hanya ditemukan sedikit permasalahan.
KPU Tak Berhati-hati Lakukan Verifikasi
Partai Prima itu juga menyebut KPU tidak berhati-hati dalam melakukan verifikasi sehingga anggotanya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Disebutkan bahwa akibat dari kesalahan dan ketidakakuratan KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang menimpa anggotanya di seluruh Indonesia.
Karena itu, Partai Kongres pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU karena tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Sumber : Beritaviral.com
Tinggalkan Balasan