KPU minta masyarakat awasi masalah legalitas ijazah dan dokumen lainnya
Dia menjelaskan, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan dokumen bermasalah ihwal persyaratan bacaleg. Misalnya, kata dia, mengenai legalitas ijazah maupun legalitas dokumen lainnya.
Idham mengatakan masukan dan tanggapan ini dimaksudkan agar KPU bisa memastikan bahwa bacaleg yang diumumkan merupakan orang-orang yang memenuhi persyaratan secara legal dan tidak ada rekam jejak masalah.
“Oleh karena itu kita mengajak seluruh warga Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini,” kata Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id
Halaman
Sumber : tempo.co
Tinggalkan Balasan