INTIMES.co.id | JAKARTA – Komisioner Komisi Pemiilhan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pendaftaran bakal calon anggota legislatif alias Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD akan dibuka sejak 1-14 Mei 2023. Dia menjelaskan, pengajuan daftar bacaleg DPR RI mesti dilakukan oleh partai politik tingkat pusat.

Usai KPU mengumumkan daftar bakal calon sementara (BCS), Idham menyebut lembaganya akan menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat. Masyarakat bisa menghubungi KPU pada 19-28 Agustus 2023.

“Setelah mengumumkan BCS calon anggota DPR RI, kami akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news intimes.co.id

Sumber : tempo.co