INTIEMES.co.id | ACEH TAMIANG – Bareskrim Polri berhasil menangkap Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari PKS, terkait kasus narkoba. Sofyan ditangkap setelah sempat buron selama 3 pekan.
“Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan, berinisial S, adalah caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti saat dihubungi, Minggu (26/5/2024), seperti yang dilansir detik.com.
Mukti mengatakan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5). Sofyan melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan analisa dan profiling, kami telah memetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.
Mukti menyebut timnya terus memantau pergerakan Sofyan. Tim Bareskrim bersama Polres setempat kemudian menangkap Sofyan saat sedang memilih pakaian di salah satu distro.
“Tim masuk ke toko IF Distro dan menangkap Sofyan yang sedang memilih-milih pakaian,” jelasnya.
Polisi juga menyita 70 kg sabu dari Sofyan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sofyan masih dilakukan oleh polisi.
“Penangkapan DPO Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang, terkait kasus narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” ujarnya.