Pemuda di Jakbar Tipu PSK Rp 40 Juta, Modusnya Ajak Check In

- Reporter

Selasa, 30 Januari 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tamansari menangkap pemuda yang membawa kabur Rp 40 juta milik wanita kenalan di media sosial. (Foto: dok. Istimewa)

i

Polsek Tamansari menangkap pemuda yang membawa kabur Rp 40 juta milik wanita kenalan di media sosial. (Foto: dok. Istimewa)

INTIMES.co.id  | JAKARTA  – Fahri (26) ditangkap polisi setelah menipu seorang PSK di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyebutkan Fahri berpura-pura menggunakan jasa PSK tetapi sebenarnya menipunya hingga korban mengalami kerugian Rp 40 juta.
“Pelaku mengincar wanita malam, termasuk seorang wanita berinisial AT (29), yang menjadi korban dalam kejadian ini,” tulis keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengungkap modus pelaku mengajak korban berkenalan lewat media sosial. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

“Setelah tiba di hotel, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan mau memesan makanan,” kata Adhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai akhirnya pelaku berhasil mendapatkan PIN ATM korban. Saat korban lengah, pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di hotel.

“Lalu setelah mengetahui PIN korban, pelaku membuat korban lengah dan membawa kabur ATM, uang, dan handphone korban,” sambung Adhi.

Korban yang mengetahui barang-barangnya sudah raib kemudian mencoba memblokir rekeningnya. Tetapi sayangnya pelaku telah menguras ATM miliknya.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40 juta. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024,” tuturnya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang milik korban melalui Facebook.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Metro Tamansari. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong
Aceh Segera Miliki Pabrik Minyak Goreng, Dibangun Pengusaha Muda asal Lhokseumawe
Sekjen Partai Demokrat Minta Kader Siap Bekerja untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:19 WIB

Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat Aceh Barat Daya (Ikamabdya) di Banda Aceh. Foto: Ist

Daerah

Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Exit mobile version