Pemuda di Jakbar Tipu PSK Rp 40 Juta, Modusnya Ajak Check In

- Reporter

Selasa, 30 Januari 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tamansari menangkap pemuda yang membawa kabur Rp 40 juta milik wanita kenalan di media sosial. (Foto: dok. Istimewa)

i

Polsek Tamansari menangkap pemuda yang membawa kabur Rp 40 juta milik wanita kenalan di media sosial. (Foto: dok. Istimewa)

INTIMES.co.id  | JAKARTA  – Fahri (26) ditangkap polisi setelah menipu seorang PSK di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyebutkan Fahri berpura-pura menggunakan jasa PSK tetapi sebenarnya menipunya hingga korban mengalami kerugian Rp 40 juta.
“Pelaku mengincar wanita malam, termasuk seorang wanita berinisial AT (29), yang menjadi korban dalam kejadian ini,” tulis keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengungkap modus pelaku mengajak korban berkenalan lewat media sosial. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

“Setelah tiba di hotel, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan mau memesan makanan,” kata Adhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai akhirnya pelaku berhasil mendapatkan PIN ATM korban. Saat korban lengah, pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di hotel.

“Lalu setelah mengetahui PIN korban, pelaku membuat korban lengah dan membawa kabur ATM, uang, dan handphone korban,” sambung Adhi.

Korban yang mengetahui barang-barangnya sudah raib kemudian mencoba memblokir rekeningnya. Tetapi sayangnya pelaku telah menguras ATM miliknya.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40 juta. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024,” tuturnya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang milik korban melalui Facebook.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Metro Tamansari. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”
MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp 10.450.000 untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada
Tak Sekadar Kurban, Dompet Dhuafa Waspada Tegaskan Pentingnya Quality Control
Dukung Kebijakan Haji Menag Nasaruddin, Ini Kata Rektor UIN Ar-Raniry
Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada
Jemaah Haji Aceh Bakal Dapat Uang Saku SAR 750
Bupati Abdya Safaruddin Lantik Pengurus Hipelmabdya
Ketua MES Sumut Lantik Pengurus Baru di Serdang Bedagai

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:54 WIB

Diangkat dari Kisah Nyata Pasien Kurang Mampu di Aceh, BFLF Luncurkan Buku “Ada Cinta di Rumah Singgah”

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:48 WIB

MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp 10.450.000 untuk Palestina Melalui Dompet Dhuafa Waspada

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:45 WIB

Tak Sekadar Kurban, Dompet Dhuafa Waspada Tegaskan Pentingnya Quality Control

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:58 WIB

Dukung Kebijakan Haji Menag Nasaruddin, Ini Kata Rektor UIN Ar-Raniry

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:53 WIB

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Berita Terbaru