Pemko Banda Aceh akan Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan

- Reporter

Jumat, 8 Maret 2024 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Banda Aceh akan Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan. Foto: Ist

i

Pemko Banda Aceh akan Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan. Foto: Ist

INTIMES.co.id | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar hingga ke badan/bahu jalan. Hal ini dilakukan demi ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin usai memimpin rapat terbatas di pendopo, Rabu, 6 Maret 2024 malam. Usai memimpin rapat, pj wali kota juga turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi PKL di sejumlah titik dalam kota.

Sejumlah pejabat yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Bachtiar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, Asisten Administrasi Umum Faisal, Kadiskopumkdag Samsul Bahri, Kadis LHK3 Hamdani Basyah, dan Kasatpol PP/WH M Rizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pj wali kota, selama ini pihaknya telah mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang membuka lapak hingga ke badan jalan. “Mulai dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pemilik toko banyak komplain ke kita.”

Untuk itu, ia mengimbau agar para PKL dimaksud bersedia memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah, salah duanya di lahan eks Terminal Keudah dan lokasi baru yang akan difungsikan, yakni rooftop gedung Pasar Aceh baru.

“Sebagai tahap awal, melalui dinas terkait terkait kita akan menyurati para PKL ini,” ujar Amiruddin di sela-sela peninjauan lapak PKL di Jalan Diponegoro, tepatnya di taman kota yang bersebelahan dengan Masjid Raya Baiturrahman. Lokasi PKL lain yang disorot pj wali kota adalah di sepanjang Jalan Tentra Pelajar, tepatnya di depan PLN Merduati.

Jika pendekatan persuasif tidak dihiraukan, Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Karena sebenarnya ini telah melanggar undang-undang dan qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar apalagi badan/bahu jalan,” ujarnya.

Salah satu aturan yang dimaksud pj wali kota adalah Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada pasal lima qanun tersebut, jelas termaktub bahwa di kawasan taman kota dan Masjid Raya Baiturrahman tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan.

Masih menurut pj wali kota, keberadaan PKL di badan jalan dapat membahayakan pedagang itu sendiri, di samping membawa kemudharatan bagi orang banyak. “Bisa mengganggu akses pejalan kaki, arus lalu lintas, hingga akses keluar-masuk ke pertokoan.”

Selain itu, kesemrawutan PKL dapat menjadi preseden buruk bagi Banda Aceh -barometer Aceh- yang sejatinya merupakan destinasi wisata favorit wisatawan lokal maupun mancanegara. “Jangan sampai tata kota kita berbanding terbalik dengan branding wisata yang kita gencarkan selama ini,” ujarnya.

Apalagi Banda Aceh baru saja mendapatkan Piala Adipura kesebelas untuk kategori kota sedang tahun 2023 dari Kementerian LHK. “Target kita ke depan Piala Adipura Kencana. Untuk menuju ke sana, dibutuhkan peran aktif kita semua, termasuk para PKL dalam mewujudkan kota yang bersih, indah, dan tertib,” ujarnya lagi.[]

Follow WhatsApp Channel intimes.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani
Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh
FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes
Zalsufran Kembali Pimpin Ikamabdya Periode 2025-2030
Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah
Peringati May Day, Jurnalis di Aceh Gowes Bawa Pesan Stop Kekerasan dan Upah Layak
Lampaui Jumlah yang Ditargetkan, Amil BMA Kumpulkan Darah 46 Kantong

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:27 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Tanah Rencong

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:20 WIB

Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pelepasan Siswa Sekolah Bintang Rabbani

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:01 WIB

Jadi Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, Wamendikti Saintek Kunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Aceh

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jemaah Haji Aceh akan Tempati Pemondokan Dekat Masjidil Haram di Misfalah

Berita Terbaru

Daerah

FOZ Sumut Bahas Sinergi Layanan Ambulance dengan Dinkes

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:22 WIB