INTIMES.co.id | BLANGPIDIE – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta jajaran pemerintah daerah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka, termasuk Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi, menyampaikan bahwa pencairan THR mulai dilakukan pada hari ini, Jumat (20/3/2025). “Untuk proses pencairan, sudah kita minta masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) menyiapkan administrasi agar THR segera disalurkan,” ungkap Rahwadi.
Total Anggaran THR:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- ASN: Rp14.356.237.721 untuk 2.887 pegawai.
- PPPK: Rp3.430.303.800 untuk 890 pegawai.
- KDH dan WKDH (Bupati dan Wakil Bupati): Rp11.576.200.
- DPRK: Rp103.824.741.
Kebijakan pencairan THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain itu, pencairan juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA.
Rahwadi berharap pencairan THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok ASN dan jajaran menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Semoga dengan cairnya THR ini, pegawai dan pejabat bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia,” tutupnya.